Makalah Fiqih Mawaris Tentang Hijab dan Mahjub
HIJAB DAN MAHJUB
Di Ajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Fiqh Mawaris”
Dosen Pengampu :
ABDUL QODIR ZAELANI,S.H.I.,M.A.
Disusun Oleh :
RATIH HANDAYANI : 1621030018
Muamalah A/5
PRODI MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018/1440 H
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas izin, rahmat, dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Hijab dan Mahjub”. Makalah ini dalam rangka untuk melengkapi nilai dan tugas kelompok dalam mata kuliah Fiqh Mawaris.
Penulis menyadari bahwa makalah ini dapat selesai berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis berterima kasih kepada semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung membantu menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya penulis juga berterima kasih kepada Bapak Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,.M.A. selaku dosen mata kuliah Fiqh Mawaris.
Dan saya harap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya. Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bandar Lampung, 21 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 1
BAB II. PEMBAHASAN
A. Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ? 2
B. Apa saja macam-macam hijab ? 2
C. Bagaimana contoh penyelesaian dari masing-masing hijab ? 6
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan 7
DAFTAR PUSTAKA 8
II
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam mempelajari hukum mawaris islam, kita juga harus mengerti tentang hijab dan mahjub. Untuk pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari pada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ?
2. Apa saja macam-macam hijab ?
3. Bagaimana contoh penyelesaian dari masing-masing hijab?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dari hijab dan mahjub
2. Mengetahui macam-macam hijab
3. Mengetahui contoh penyelesaian dari masing-masing hijab
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hijab dan Mahjub
Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
Adapun pengertian al-hujub menurut kalanga ulama fara’idh adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhan atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak menerimanya.
B. Macam-macam Hijab dan Orang-orang yang Menjadi Hijab dan termahjub
Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu:
1) Hijab Nuqshan
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Seperti suami, seharusnya menerima bagian ½, akan tetapi karena bersama anak perempuan maka bagiannya menjadi ¼. Seharusnya Ibu mendapat bagian 1/3, karena bersama anak maka bagian Ibu berkurang menjadi 1/6.
Hajib-Mahjub Nuqshan
No Ahli Waris Bagian Terkurangi oleh Menjadi
1 Ibu 1/3 anak atau cucu 1/6
1/3 2 saudara atau lebih 1/6
2 Bapak As anak laki-laki 1/6
As anak perempuan 1/6 + As
3 Isteri ¼ anak atau cucu 1/8
4 Suami ½ anak atau cucu ¼
5 saudara perempuan sekandung /seayah ½ anak atau cucu perempuan ‘amg
saudara perempuan sekandung /seayah 2/lebih 2/3
6 cucu perempuan garis laki-laki 1/2 seorang anak (pr) 1/6
7 saudara perempuan seayah ½ seorang saudara (pr) sekandung 1/6
2) Hijab Hirman
Yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki.
Ahli waris yang terhalang secara total adalah sebagai berikut :
1) Kakek, terhalang oleh:
• Ayah
2) Nenek dari ibu terhalang oleh:
• Ibu
3) Nenek dari ayah terhalang oleh:
• Ayah
• Ibu
4) Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh:
• Anak laki-laki
5) Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Anak perempuan dua orang atau lebih
6) Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Ayah
7) Saudara seayah (laki-laki/perempuuan) terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Ayah
• Saudara sekandung laki-laki
• Saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8) Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
• Anak laki-laki dan anak perempuan
• Cucu laki-laki dan cucu perempuan
• Ayah
• Kakek
9) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
10) Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
11) Paman sekandung terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
12) Paman seayah terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
• Paman sekandung
13) Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
• Paman sekandung atau seayah
14) Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
• Paman sekandung atau seayah
• Anak laki-laki paman sekandung
C. Contoh Penyelesaiannya
a) Hijab Hirman
Pak Herman meninggal dunia dengan meninggalkan satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan dua cucu laki-laki.
Keterangan:
Anak laki-laki adalah hijab hirman bagi cucu laki-laki maupun cucu perempuan, sebab dengan adanya anak laki-laki cucu laki-laki dan perempun tidak memperoleh bagian sama sekali.
b) Hijab Nuqshan
Seorang laki-laki meninggal dengan ahli waris seorang istri, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Keterangan:
Anak, baik anak laki-laki maupun perempuan merupakan hijab nuqshan bagi si istri, sebab dengan adanya anak, maka bagian yang diperolehnya menjadi berkurang, yakni dari 1/4 menjadi 1/8 bagian. Maka jika tidak ada anak, bagian istri tetap 1/4.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
2. Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu: Hijab Nuqshan dan hijab Hirman.
3. Hijab Nuqshan yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
4. Hijab Hirman yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki
B. Saran
Demikian makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah fiqh mawaris tentang hijab mahjub. Dalam penulisan makalah ini pemakalah menyadari banyak terdapat kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan. Oleh karena itu pemakalah mengharap kritik maupun saran dari pembaca yang sifatnya membangun dan demi kemajuan dimasa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
• Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. 1995. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Garfika.
• Rofiq, Ahmad. 1993. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
• Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia.
Di Ajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Fiqh Mawaris”
Dosen Pengampu :
ABDUL QODIR ZAELANI,S.H.I.,M.A.
Disusun Oleh :
RATIH HANDAYANI : 1621030018
Muamalah A/5
PRODI MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018/1440 H
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas izin, rahmat, dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Hijab dan Mahjub”. Makalah ini dalam rangka untuk melengkapi nilai dan tugas kelompok dalam mata kuliah Fiqh Mawaris.
Penulis menyadari bahwa makalah ini dapat selesai berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis berterima kasih kepada semua pihak yang secara langsung dan tidak langsung membantu menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya penulis juga berterima kasih kepada Bapak Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,.M.A. selaku dosen mata kuliah Fiqh Mawaris.
Dan saya harap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya. Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bandar Lampung, 21 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 1
BAB II. PEMBAHASAN
A. Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ? 2
B. Apa saja macam-macam hijab ? 2
C. Bagaimana contoh penyelesaian dari masing-masing hijab ? 6
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan 7
DAFTAR PUSTAKA 8
II
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam mempelajari hukum mawaris islam, kita juga harus mengerti tentang hijab dan mahjub. Untuk pembagian waris yang sesuai Islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub. Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat dari pada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkan saudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu), sedangkan yang seayah atau seibu hanya satu jalur.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ?
2. Apa saja macam-macam hijab ?
3. Bagaimana contoh penyelesaian dari masing-masing hijab?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dari hijab dan mahjub
2. Mengetahui macam-macam hijab
3. Mengetahui contoh penyelesaian dari masing-masing hijab
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hijab dan Mahjub
Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
Adapun pengertian al-hujub menurut kalanga ulama fara’idh adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhan atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak menerimanya.
B. Macam-macam Hijab dan Orang-orang yang Menjadi Hijab dan termahjub
Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu:
1) Hijab Nuqshan
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Seperti suami, seharusnya menerima bagian ½, akan tetapi karena bersama anak perempuan maka bagiannya menjadi ¼. Seharusnya Ibu mendapat bagian 1/3, karena bersama anak maka bagian Ibu berkurang menjadi 1/6.
Hajib-Mahjub Nuqshan
No Ahli Waris Bagian Terkurangi oleh Menjadi
1 Ibu 1/3 anak atau cucu 1/6
1/3 2 saudara atau lebih 1/6
2 Bapak As anak laki-laki 1/6
As anak perempuan 1/6 + As
3 Isteri ¼ anak atau cucu 1/8
4 Suami ½ anak atau cucu ¼
5 saudara perempuan sekandung /seayah ½ anak atau cucu perempuan ‘amg
saudara perempuan sekandung /seayah 2/lebih 2/3
6 cucu perempuan garis laki-laki 1/2 seorang anak (pr) 1/6
7 saudara perempuan seayah ½ seorang saudara (pr) sekandung 1/6
2) Hijab Hirman
Yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki.
Ahli waris yang terhalang secara total adalah sebagai berikut :
1) Kakek, terhalang oleh:
• Ayah
2) Nenek dari ibu terhalang oleh:
• Ibu
3) Nenek dari ayah terhalang oleh:
• Ayah
• Ibu
4) Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh:
• Anak laki-laki
5) Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Anak perempuan dua orang atau lebih
6) Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Ayah
7) Saudara seayah (laki-laki/perempuuan) terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Ayah
• Saudara sekandung laki-laki
• Saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8) Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh:
• Anak laki-laki dan anak perempuan
• Cucu laki-laki dan cucu perempuan
• Ayah
• Kakek
9) Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh:
• Anak laki-laki
• Cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
10) Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
11) Paman sekandung terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
12) Paman seayah terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
• Paman sekandung
13) Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
• Paman sekandung atau seayah
14) Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh:
• Anak atau cucu laki-laki
• Ayah atau kakek
• Saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
• Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ashabah ma’al ghair
• Paman sekandung atau seayah
• Anak laki-laki paman sekandung
C. Contoh Penyelesaiannya
a) Hijab Hirman
Pak Herman meninggal dunia dengan meninggalkan satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan dua cucu laki-laki.
Keterangan:
Anak laki-laki adalah hijab hirman bagi cucu laki-laki maupun cucu perempuan, sebab dengan adanya anak laki-laki cucu laki-laki dan perempun tidak memperoleh bagian sama sekali.
b) Hijab Nuqshan
Seorang laki-laki meninggal dengan ahli waris seorang istri, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Keterangan:
Anak, baik anak laki-laki maupun perempuan merupakan hijab nuqshan bagi si istri, sebab dengan adanya anak, maka bagian yang diperolehnya menjadi berkurang, yakni dari 1/4 menjadi 1/8 bagian. Maka jika tidak ada anak, bagian istri tetap 1/4.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Hijab secara harfiyah berarti satir, penutup atau penghalang. Dalam fiqh mawaris, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
2. Dalam hukum waris Islam, hijab dikualifikasikan kepada 2 macam yaitu: Hijab Nuqshan dan hijab Hirman.
3. Hijab Nuqshan yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
4. Hijab Hirman yaitu penghalang yang menyebabkan seseorang ahli waris tidak memperoleh sama sekali warisan disebabkan ahli waris yang lain. Contoh, seorang cucu akan terhijab jika si mayat mempunyai anak laki-laki
B. Saran
Demikian makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah fiqh mawaris tentang hijab mahjub. Dalam penulisan makalah ini pemakalah menyadari banyak terdapat kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan. Oleh karena itu pemakalah mengharap kritik maupun saran dari pembaca yang sifatnya membangun dan demi kemajuan dimasa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
• Lubis, Suhrawardi K. dan Komis Simanjuntak. 1995. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Garfika.
• Rofiq, Ahmad. 1993. Fiqh Mawaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
• Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia.
Komentar
Posting Komentar